Tujuh Fakultas Kedokteran Menentang Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — diantaranya FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Menjadi Poin Kritikan?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke arah Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di fakultas kedokteran– mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Kualitas
    Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– bahkan dapat berpengaruh nyata pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Untuk Profesor Dari Uns & Us : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan dan berisiko menyebabkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik dan Ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Hubungan Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan dari sektor pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang tanpa ada monopoli oleh pihak tertentu.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke dalam naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Perlu menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut sebagai intervensi